Bahan Literasi Rabu, 14 April 2025
Setelah membaca bahan literasi hari ini, berikan tanggapanmu terkait topik tersebut.
Bagaimana pendapat kalian RUU TNI Disahkan? Dampak apa saja yang Akan Terjadi?
Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan, terutama terkait dampak yang mungkin timbul akibat perubahan tersebut.
Latar Belakang Pengesahan UU TNI
Revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Penambahan tugas dalam operasi militer selain perang, seperti membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri, menjadi salah satu poin penting dalam revisi ini.
Kontroversi dan Kekhawatiran Publik
Meskipun memiliki tujuan adaptasi terhadap tantangan baru, pengesahan UU TNI tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran publik. Beberapa poin kontroversial yang menjadi sorotan antara lain:
Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Revisi UU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil.
Supremasi Sipil dan Demokrasi
Beberapa kalangan menilai bahwa revisi ini dapat mengurangi supremasi sipil dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi. Komnas HAM menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU ini dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis.
Dampak Ekonomi
Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia.
Respon Pemerintah dan DPR
Meskipun terdapat penolakan dan kekhawatiran dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan proses pengesahan UU TNI. Pimpinan DPR telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU ini, dan Presiden disebut telah menyetujui perubahan tersebut
Langkah Lanjutan dan Harapan Publik
Sejumlah kelompok masyarakat sipil telah menyiapkan bukti-bukti formil untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU TNI disahkan. Mereka berharap proses ini dapat mengembalikan prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan koridor demokrasi
Secara keseluruhan, pengesahan UU TNI membawa dampak yang kompleks bagi Indonesia. Sementara ada upaya untuk meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, perhatian terhadap dampak sosial, politik, dan ekonomi harus menjadi prioritas agar tujuan reformasi dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan supremasi sipil.
Komentar
Silakan login untuk memberi komentar:
LoginRUU TNI disahkan menambah peran TNI di ranah sipil. Dampaknya: bisa memperkuat stabilitas, tapi berisiko melemahkan demokrasi dan membingungkan batas sipil-militer.
Menurut saya juga bagaimana lagi? Pengesahan telah dilakukan langsung, dan hal tersebut sudah terjadi. RUU TNI dilakukan terlalu cepat tanpa partisipasi publik. Seperti yang dapat kita lihat di masa sekarang, pengesahan RUU TNI berdampak besar bagi masyarakat Indonesia. Hal ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Banyak dampak yang ditimbulkan, salah satu contohnya yakni terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM yang berarti pemberian wewenang luas kepada TNI dalam bidang sipil dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, ketergantungan pemerintah terhadap militer bisa semakin besar.
Ya bagaimana ya? Sudah disahkan sama presiden Prabowo Subianto dan DPR buat mengesahkan RUU TNI secepatnya. Tapi sejauh ini, belum ada aksi-aksi yang berhubungan dengan TNI di dalam masyarakat terutama dalam hal sipil. Kalau soal demi menjauhkan diri dari ancaman SIBER memang kita kekurangan SDM untuk mencari IT yang bagus. Semoga saja para aparat abdi negara tidak sepenuhnya ikut campur seperti pada zaman Orba. :)
Saya tidak setuju dengan pengesahan RUU TNI, karena pengesahan tersebut dpt menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Setiap keputusan yang diambil pasti menghasilkan dampak positif dan dampak negatif. Pemerintah menilai RUU TNI ini akan menghasilkan keputusan yang positif, sedangkan rakyat menilai sebaliknya. Dampak yang mungkin terjadi yaitu Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil.
Pengesahan UU TNI pada 20 Maret 2025 merupakan langkah besar yang membawa konsekuensi luas, baik positif maupun negatif. Di satu sisi, revisi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan TNI dengan tantangan zaman seperti ancaman siber dan kepentingan strategis di luar negeri. Hal ini tentu penting dalam konteks geopolitik dan keamanan nasional yang terus berkembang. Kesimpulannya, pengesahan UU TNI ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi publik yang luas. Jika tidak, ada risiko bahwa niat untuk memperkuat pertahanan negara justru akan melemahkan tatanan demokrasi dan kehidupan sipil yang sehat. Jalan tengah yang seimbang antara kebutuhan strategis dan prinsip demokrasi mutlak diperlukan.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Dampak yang mungkin terjadi termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, potensi melemahnya prinsip demokrasi, dan kekhawatiran akan meningkatnya intervensi militer dalam negeri sipil.
menurut pendapat saya, RUU TNI bukan sekadar revisi, tetapi ancaman terhadap prinsip dasar supremasi sipil. Jika disahkan ini akan membuka jalan bagi militer untuk kembali berperan di luar fungsi pertahanan, menciptakan preseden berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola negara. Reformasi mengajarkan kita bahwa kekuasaan tanpa batas hanya membawa represi.
dampak negatif yah mungkin terjadi yaitu salah satunya Pelanggaran HAM Jika militer diberikan kewenangan yang lebih besar tanpa pengawasan yang kuat, risiko pelanggaran HAM bisa meningkat terutama dalam operasi militer di daerah konflik atau saat menangani kerusuhan sipil. Penegakan hukum oleh militer cenderung tertutup dan tidak transparan.
Saya tidak setuju dengan pengesahan UU TNI ini karena berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Pelibatan militer dalam urusan sipil tanpa kontrol yang ketat dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi. Di sisi lain, pendapat yang setuju terhadap pengesahan UU TNI berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, termasuk ancaman non-militer seperti siber, terorisme, dan bencana alam. Dengan memperluas peran TNI, negara dianggap bisa merespons lebih cepat dan efektif dalam menjaga stabilitas nasional.
Bagaimana pendapat kalian RUU TNI Disahkan? Dampak apa saja yang Akan Terjadi? Menurut saya, dampak dari RUU TNI, yaitu meningkatnya peran militer dalam pemerintahan, kekhawatiran masyarakat akan adanya supremasi pemimpin dan hilangnya demokrasi, berkurangnya peluang warga sipil untuk berada di pemerintahan.
menurut saya RUU TNI yang baru disahkan menimbulkan pro dan kontra,di satu sisi, aturan ini bisa membuat TNI lebih siap menghadapi ancaman seperti terorisme dan serangan siber, serta mempermudah kerja sama antar lembaga,tapi di sisi lain, adanya prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan sipil dikhawatirkan akan mengurangi peran pengawasan dari pihak sipil dan membuka peluang dominasi militer seperti zaman Orde Baru
menurut saya RUU TNI yang baru disahkan menimbulkan pro dan kontra,di satu sisi, aturan ini bisa membuat TNI lebih siap menghadapi ancaman seperti terorisme dan serangan siber, serta mempermudah kerja sama antar lembaga,tapi di sisi lain, adanya prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan sipil dikhawatirkan akan mengurangi peran pengawasan dari pihak sipil dan membuka peluang dominasi militer seperti zaman Orde Baru
Jika RUU TNI disahkan tanpa kajian yang matang, hal ini bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan melemahkan prinsip demokrasi sipil. Keterlibatan militer dalam ranah sipil harus diatur ketat agar tidak mengancam kebebasan sipil dan supremasi hukum. Dampak yang mungkin terjadi: Peningkatan kekuasaan militer di luar fungsi pertahanan. Tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil. Potensi pelanggaran HAM jika pengawasan lwmah. Melemahnya demokrasi, karena militer bisa ikut dalam urusan sipil.
dampak yang akan terjadi jika RUU TNI Disahkan yaitu salah satunya ada kontroversial yang menjadi kekhawatiran Masyarakat: penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dgn aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil
1. Memicu sentimen ketidakamanan sosial Kehadiran militer dalam ruang publik sering kali diasosiasikan dengan kekuasaan koersif. Kekuasaan koersif adalah bentuk kekuasaan yang didasarkan pada ancaman atau penggunaan kekerasan, paksaan, atau hukuman untuk mengendalikan perilaku orang lain. 2. Disorientasi identitas sipil Militerisasi ruang publik berisiko mengaburkan peran dan identitas warga negara sebagai aktor demokratis yang bebas, setara, dan otonom. Ketika warga terbiasa diperintah, dikontrol, atau dikondisikan dalam suasana militeristik, maka identitas sebagai subjek politik yang kritis, partisipatif, dan deliberatif melemah. 3.Mewajarkan otoritarianisme Ketika sistem kekuasaan dibangun atas hierarki dan sitem khas militer, masyarakat cenderung menginternalisasi nilai-nilai otoritarian. Hal ini dapat membentuk mentalitas tunduk, pasif, dan permisif terhadap kontrol dari atas
Saya tidak setuju dengan pengesahan RUU TNI tersebut. Adanya RUU TNI ini akan merugikan para masyarakat sipil. Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menyebabkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negeri (BUMN). Hal ini dikarenakan TNI akan terlibat dalam urusan sipil, padahal tugas keduanya berbeda. Selain itu, dengan adanya RUU TNI tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih atau kembalinya Dwifungsi ABRI dan melemahnya prinsip demokrasi.
Pengesahan UU TNI oleh DPR RI bertujuan memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, seperti serangan siber dan dinamika global. Namun, langkah ini menimbulkan pro dan kontra. Dampak dan Kontroversi: A.Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil memicu kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI dan tumpang tindih peran militer-sipil. B.Ancaman terhadap supremasi sipil dan demokrasi karena minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU. C.Dampak ekonomi, seperti berkurangnya peluang kerja bagi ASN dan potensi menurunnya efisiensi birokrasi dan investasi. D.Respon dan Harapan: Pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU meski banyak kritik. Masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi ke MK demi menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Kesimpulan: UU TNI membawa dampak besar dan kompleks. Perlu pengawasan ketat agar tidak melemahkan demokrasi dan tetap menghormati batas peran militer dalam negara sipil.
Pengesahan UU TNI oleh DPR RI bertujuan memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, seperti serangan siber dan dinamika global. Namun, langkah ini menimbulkan pro dan kontra. Dampak dan Kontroversi: A.Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil memicu kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI dan tumpang tindih peran militer-sipil. B.Ancaman terhadap supremasi sipil dan demokrasi karena minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU. C.Dampak ekonomi, seperti berkurangnya peluang kerja bagi ASN dan potensi menurunnya efisiensi birokrasi dan investasi. D.Respon dan Harapan: Pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU meski banyak kritik. Masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi ke MK demi menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Kesimpulan: UU TNI membawa dampak besar dan kompleks. Perlu pengawasan ketat agar tidak melemahkan demokrasi dan tetap menghormati batas peran militer dalam negara sipil.
RUU TNI menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang mendukung menilai RUU ini penting untuk menyesuaikan peran TNI dengan ancaman keamanan modern seperti siber dan terorisme, serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi tugas-tugas non-tempur. Namun, penolakan muncul karena dikhawatirkan RUU ini membuka ruang militer masuk ke ranah sipil, yang bisa mengancam prinsip demokrasi, memunculkan potensi pelanggaran HAM, dan menyebabkan tumpang tindih tugas dengan Polri. Dampaknya, secara positif RUU ini dapat mempercepat respons pertahanan negara dan memperjelas peran TNI dalam situasi darurat. Namun secara negatif, batas antara sipil dan militer bisa menjadi kabur, meningkatkan risiko otoritarianisme, serta dominasi militer dalam urusan pemerintahan.
Pengesahan UU TNI menimbulkan pro-kontra. Kekhawatiran muncul terkait kembalinya dwifungsi TNI, tumpang tindih peran sipil-militer, dan kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan. UU ini memperluas jabatan sipil bagi prajurit dan meningkatkan usia pensiun, namun perlu pengawasan ketat agar supremasi sipil tetap terjaga. Seharusnya pula DPRRI benar benar menjadi wakil rakyat yg bisa mendengar suara rakyat dan lebih mementingkan suara rakyat. Karna banyak oknum pemerintah yg malah mengatai rakyat yg mengkritik pemerintah.
menurut saya RUU TNI masih perlu di bahas lebih lanjut. karna dampaknya bisa membahayakan masyarakat sipil. dampak yang mungkin terjadi : 1. Kehadiran militer dalam ruang publik sering kali di asosiasikan dengan kekuasaan yg berdasar pada kekerasan dan paksaan. Memang masyarakat terlihat tertib dan patuh bukan karena wibawa hukum yang tinggi tapi karena takut pada konsekuensi negatif (hukuman, kekerasan, intimidasi, penangkapan, dll). 2. Ketika sistem kekuasaan dibangun atas hierarki dan sitem khas militer, masyarakat cenderung menginternalisasi nilai-nilai otoritarian. Hal ini dapat membentuk mentalitas tunduk, pasif, dan permisif terhadap kontrol dari atas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kemampuan individu untuk bertindak, membuat pilihan, dan memperjuangkan perubahan sosial karena terbiasa mengikuti komando penguasa. 3. Dengan pengesahan RUU TNI akan menciptakan budaya kekuasaan yang kaku, menekan aspirasi masyarakat, dan sering kali merespons kritik dengan represi.
Saya tidak setuju dengan pengesahan RUU TNI, karena pengesahan tersebut daapt menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pengesahan RUU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. Mungkin hal tersebut juga dapat disalah gunakan bagi pegaiwai sipil untuk melindungi dari berbagai kesalahan yang terjadi di dirinya dan hal lain.
menolak bangkitnya dwi fungsi ABRI dengan cara pengisian jabatan sipil dari TNI aktif yang semakin melanggengkan impunitas TNI dalam birokrasi sipil. Hal-hal ini, menurut dia, bertentangan dengan upaya untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Setiap keputusan yang diambil pasti menghasilkan dampak positif dan dampak negatif. Pemerintah menilai RUU TNI ini akan menghasilkan keputusan yang positif, sedangkan rakyat menilai sebaliknya. Rakyat khawatir dengan RUU TNI karena kejadian yang terjadi pada tahun 1998. dampak yang akan terjadi jika RUU TNI Disahkan yaitu salah satunya ada kontroversial yang menjadi kekhawatiran Masyarakat: penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dgn aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil
menurut saya UU TNI membawa dampak besar terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia. Meski bertujuan memperkuat pertahanan negara, perlu ada pengawasan ketat agar tidak melanggar prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak warga sipil dalam pemerintahan. dampaknya 1.Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi 2.Dampak Ekonomi dan Ketenagakerjaan 3.Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
RUU TNI menuai kritik karena berpotensi melemahkan demokrasi dan memperluas peran militer ke ranah sipil tanpa pengawasan yang jelas. Hal ini bisa membuka peluang kembalinya dominasi militer seperti di masa Orde Baru dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, revisi RUU TNI perlu dikaji ulang secara mendalam agar TNI tetap profesional dan tunduk pada prinsip-prinsip negara demokratis.
pengesahan RUU TNI menjadikan hubungan yang tidak nyaman bagi tni dan rakyat sipil, ditakutkan akan ada tni yang menggunakan hak kekuasaan secara sembarangan
RUU TNI adalah salah satu kebijakan yang sangat kontroversial dan baru baru saja di sahkan oleh DPR. RUU TNI pada visi dan misinya memiliki tujuan bagus untuk mengontrol dan melindungi masyarakat dari ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional yang berarti memiliki tujuan bagus serta untuk melindungi rakyat serta bertujuan memaksimalkan kinerja TNI agar lebih aktif dalam bertugas. Namun, pengesahan RUU TNI tersebut tidak menutup kemungkinan untuk masyarakat merasa khawatir dengan kesemena menaan pihak TNI dengan telah dibuatnya undang undang tersebut. Dengan pernyataan "Dampak Ekonomi" membuat masyarakat berfikir 2 kali tentang keputusan DPR yang mengesahkan undang undang tersebut, karena tentu saja dengan masuknya anggota prajurit TNI ke dalam jabatan sipil sudah pasti memperkecil kesempatan masyarakat untuk masuk ke jabatan sipil yang berarti kuota jabatan sipil yang sebelumnya banyak kini semakin sedikit. Lalu ada "Supremasi Sipil dan Demokrasi" yang berarti mengancam kebebasan suara dari masyarakat serta mengancam demokrasi rakyat, dan itu sudah tercermin dari awal pengesahan RUU TNI yang minimnya sosialisasi atas undang undang yang akan disahkan atau dapat disebutkan bahwa pengesahan RUU TNI tidak secara adil mendengarkan keputusan masyarakat. Lalu yang terakhir dan yang menjadi keresahan utama di masyarakat adalah "Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil" karena penempatan prajurit aktif di jabatan sipil seperti di kementerian dan lembaga negara menimbulkan keresahan masyarakat akan dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil.
Dengan sah nya RUU TNI, memungkinkan dwi fungsi abri kembali yang menyebabkan militer masuk ke ruang sipil. Hal tersebut membuat masyarakat dapat terancam secara demokrasi dana HAM sehingga ruang gerak masyarakat makin sempit. Hal ini mengaburkan batas antara tugas militer dan sipil Selain itu dengan adanya RUU TNI saingan pekerja makin bertambah, militer dapat masuk ke ranah lapangan pekerjaan untuk rakyat sipil.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU memicu perdebatan yang luas di masyarakat. Dampak jangka panjang dari revisi ini masih belum pasti, tetapi potensi risiko yang ditimbulkan terhadap supremasi sipil dan demokrasi perlu diwaspadai.
Kalau RUU TNI benar-benar disahkan dalam bentuk yang sekarang sedang dibahas, ada beberapa dampak potensial—baik positif maupun negatif—tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Berikut penjelasannya: 1. Dari Perspektif Demokrasi dan Supremasi Sipil Dampak negatif: Mundur dari semangat reformasi 1998: Salah satu tujuan utama reformasi adalah menempatkan militer di bawah kendali sipil dan membatasi peran mereka hanya pada bidang pertahanan. Jika RUU ini disahkan, TNI bisa lebih bebas masuk ke urusan sipil, yang berisiko membuka jalan bagi militerisasi pemerintahan. Potensi penyalahgunaan kekuasaan: Tanpa pengawasan yang kuat, kehadiran TNI di ruang sipil bisa mengarah ke penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran HAM, apalagi jika mereka punya imunitas hukum tertentu. 2. Dari Perspektif Keamanan Nasional Dampak positif: Respon lebih cepat terhadap ancaman non-tradisional: Dengan diperluasnya peran TNI ke sektor seperti penanggulangan terorisme, keamanan siber, atau bencana, mereka bisa berkontribusi lebih efektif. Peningkatan ketahanan nasional: Ada anggapan bahwa di tengah dinamika geopolitik dan ancaman modern, militer perlu ruang
Pengesahan UU Tentara Nasional Indonesia (UUTNI) membawa dampak yang kompleks bagi Indonesia. Dampak ini mencakup aspek sosial, politik, dan ekonomi yang perlu diperhatikan untuk mencapai tujuan reformasi tanpa mengorbankan prinsip-prinsar demokrasi dan supremasi sipil.
menurut saya, pengesahan RUU TNI merupakan langkah yang cukup kontroversial. hal ini dikarenakan pengambilan keputusan tersebut yang memicu berbagai persepsi dari berbagai kalangan masyarakat. meskipun pengesahan tersebut ditujukan sebagai adaptasi terhadap tantangan baru yang lebih kompeten, namun di sisi lain penambahan tugas dalam operasi militer selain perang, justru dikhawatirkan akan mengembalikan dwifungsi TNI yang menyebabkan adanya potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. selain itu, kurangnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU ini juga dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang bersifat demokratis, sehingga pengesahan RUU TNI perlu dicermati guna memastikan bahwasanya peran TNI tetap sesuai dengan koridor demokrasi.
Bagaimana pendapat kalian RUU TNI Disahkan? Dampak apa saja yang Akan Terjadi? Menurut saya, dampak dari RUU TNI, yaitu meningkatnya peran militer dalam pemerintahan, kekhawatiran masyarakat akan adanya supremasi pemimpin dan hilangnya demokrasi, berkurangnya peluang warga sipil untuk berada di pemerintahan.
Saya tidak setuju dengan disahkannya RUU TNI karena beberapa pasal pada UU ini dianggap dapat membuat TNI kembali terlibat dalam urusan sipil dan politik. Hal ini dikhawatirkan akan merusak demokrasi. Militer akan menjadi dominan di luar tugas utamanya. Proses pembahasannya juga dianggap kurang transparan dan minim melibatkan masyarakat. Disahkannya RUU TNI memilki dampak positif dan negatif. Positifnya, pertahanan negara dapat lebih modern dan prajurit TNI akan lebih sejahtera. Negatifnya, terdapat risiko kemunduran demokrasi, konflik sosial terutama di daerah kaya sumber daya alam, dan persaingan tidak sehat antara militer dengan pegawai sipil (ASN).
Pengesahan UU Tentara Nasional Indonesia (UUTNI) membawa dampak yang kompleks bagi Indonesia. Dampak ini mencakup aspek sosial, politik, dan ekonomi yang perlu diperhatikan untuk mencapai tujuan reformasi tanpa mengorbankan prinsip-prinsar demokrasi dan supremasi sipil.
Pengesahan UU Tentara Nasional Indonesia (UUTNI) membawa dampak yang kompleks bagi Indonesia. Dampak ini mencakup aspek sosial, politik, dan ekonomi yang perlu diperhatikan untuk mencapai tujuan reformasi tanpa mengorbankan prinsip-prinsar demokrasi dan supremasi sipil.
Disahkannya RUU TNI menimbulkan banyak sekali keresahan bagi masyarakat Indonesia. Meskipun tujuan dari pengesahan RUU TNI tersebut untuk meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, tetapi banyak sekali kontroversial yang dikhawatirkan terjadi, seperti kembali pada era orde baru, dimana sejumlah materi di dalamnya mengembalikan dwifungsi ABRI. Saya harap Presiden dan DPR dapat mempertimbangkan ulang dan mau untuk mendengarkan pendapat rakyat Indonesia. Bila mana RUU TNI tersebut tetap akan dijalankan, prinsip supremasi sipil tetap ada dan peran TNI tetap sesuai dengan koridor demokrasi
menurut pendapat saya Revisi UU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. dampak yang mungkin terjadi yaitu Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia.
sebelum dan setelah RUU TNI disahkan banyak penolakan dari berbagai pihak karena menurut mereka lebih banyak menimbulkan dampak negatuf daripada dampak positif yang akan diperoleh untuk pemerintahan indonesia. banyak dampak negatif yang akan terjadi seperti yang telah disebutkan diatas, selain itu dampak negatif yang lain yaitu adanya peningkatan usia pensiun bagi TNI hingga 65 tahun dan peningkatan objek operasi militer selain perang.
Pengesahan RUU TNI bertujuan untuk menyesuaikan fungsi dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Namun, masyarakat khawatir akan dampak yang ditimbulkan, seperti terjadinya kembali dwifungsi TNI di mana prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Selain itu, RUU ini dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis.
Pada tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Secara garis besar, RUU TNI yang kini telah menjadi UU TNI ini memuat beberapa perubahan signifikan dalam beberapa pasal utamaPengesahan RUU TNI bermaksud: Proses di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang yang sah dan mengikat secara hukum. Proses ini melalui beberapa tahap: Pengusulan – RUU diajukan oleh pemerintah atau DPR. Pembahasan – DPR dan pemerintah membahas isi pasal demi pasal. Pengesahan (Pengambilan Keputusan) – DPR menyetujui RUU tersebut dalam Sidang Paripurna.
Publik turut khawatir saat Revisi UU TNI akan disahkan, karena berisiko mengganggu profesionalisme TNI. Hal ini membuka peluang bagi banyak prajurit militer untuk terlibat dalam ranah sipil, situasi ini pernah terjadi pada masa Orde Baru sekitar 32 tahun yang lalu. Dampak yang akan terjadi yaitu dinilai akan membuka jalan bagi kembalinya peran ganda militer atau Dwifungsi ABRI di Indonesia. dwifungsi militer bukan hanya soal keterlibatan militer dalam politik praktis, tetapi juga terkait dengan pelibatan militer dalam tugas-tugas di luar mandat utamanya.
Menurut saya pengesahan RUU TNI memberikan sinyal bahwa Indonesia sedang mencoba untuk menyesuaikan diri dengan tantangan keamanan di era modern. Manfaat potensial yang bisa diambil seperti pningkatan kemampuan responsif terhadap ancaman non konvensional.Kembalinya konsep dwifungsi Tni yang bisa mengganggu keseimbangan kekuasaan antara militer dan sipil. Dampaknya; -Peningkatan kemampuan TNI dalam menangani ancaman modern, terutama di ranah keamanan siber dan operasi non-konvensional. -Potensi konflik peran antara prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil dengan ASN dan pegawai BUMN, yang bisa menimbulkan tumpang tindih fungsi dan mengganggu efisiensi birokrasi. -Minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU memicu kritik terhadap proses legislas transparan dan dianggap kurang sentatif.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dampak yang timbul. Dampak yg akan timbul dari pengesahan UU TNI ini dapat mengancam supremasi sipil dan kebebasan pers, selain itu juga mengurangi kesempatan karir bagi masyarakat, dan juga memungkinkan akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil
menurut saya RUU TNI (Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia) memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Kekhawatiran mengenai kemunculan kembali Dwifungsi muncul pada Maret 2025 saat Komisi I DPR RI melakukan perubahan terhadap Undang-Undang TNI melalui Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Revisi ini mencakup tiga poin utama, yaitu Pasal mengenai kedudukan TNI, tentang batas usia pensiun, dan yang mengatur prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil. Revisi ini dinilai membuka kembali peluang masuknya militer ke berbagai sektor sipil dan memperbesar potensi kembalinya dominasi militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Versi baru undang-undang dinyatakan bahwa prajurit dapat ditempatkan di berbagai lembaga negara lainnya, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa lembaga penegak hukum juga akan diisi oleh militer aktif, yang berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia.
Pengesahan UU TNI memang bertujuan memperkuat peran TNI menghadapi tantangan baru seperti ancaman siber. Namun, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil menimbulkan kekhawatiran soal kembalinya dwifungsi ABRI dan melemahnya prinsip demokrasi. Perlu pengawasan ketat agar tidak mengganggu supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
RUU TNI YANG DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG, Saya dari awal sudah tidak setuju dengan hal ini, karena akibat" yang nantinya akan terjadi sudah menjadi bahasan pubik, para masyarakat Indonesia sebagian ada yg tidak setuju ada yang setuju, mereka yang tidak setuju kita meyakini kalo Dwi fungsi ABRI akan di adakan lagi, padahal Bapak Soekarno dulu sudah terang terangan menyiarkan kalo Militer jangan di libatkan ke Politik, dan kita sebetulnya harus ingat tahun 1998 demo Besar yang, yang sekarang pun marak terjadi di gedung DPR kabupaten, provinsi maupun di Nasional. Seharusnya hal ini perlu dipertimbangkan lagi kita ini sudah negara yang Jumlah Penganggurannya Banyak sekali, malah dialihfungsikan Yang memegang/menjabat sipil juga anggota TNI, ingat ga semua orang cita" nya menjadi TNI .
RUU TNI sebetulnya memiliki tujuan yang bagus yaitu membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri, namun pengesahan RUU TNI tersebut menuai konflik di masyarakat karena sebagian masyarakat memiliki kekhawatiran terkait terulangnya kembali pelanggaran hak asasi manusia.
1. KPS – Keterlibatan TNI di Ranah Sipil 2. TAK – Transparansi dan Akuntabilitas 3. PPD – Pengaruh terhadap Prinsip Demokrasi 4. KMN – Ketahanan dan Modernisasi Nasional
RUU TNI disahkan oleh DPR, tidak melalui suara rakyat. Padahal DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat, Faktanya rakyat sendiri melakukan demo besar besaran terhadap ini. RUU TNI merupakan regulasi hukum yang mengatur dan memberikan kewenangan TNI dalam sistem pertahanan negara
Pengesahan RUU TNI membawa dampak yang sangat kompleks bagi Indonesia. Di satu sisi, ada upaya untuk memperkuat peran TNI menghadapi tantangan keamanan modern. Namun, di sisi lain, RUU TNI ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kembalinya dwifungsi TNI, melemahnya supremasi sipil, dan dampak negatif pada prinsip demokrasi serta tata kelola pemerintahan. Transparansi dan pengawasan yang ketat diperlukan agar perubahan ini tidak merugikan masyarakat sipil dan tetap menjaga profesionalisme militer sesuai arahan dan instruksi utamanya
Sangat tidak setuju, kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil, Menyempit nya lapangan pekerjaan, TNI berkemungkinan besar tidak memenuhi standar administrasi perkantoran. Seharusnya memang bekerja sesuai tupoksi masing2.
bagi saya ruu TNI memiliki banyak alasan yang masuk akal untuk disahkan karena progam yang akan dikerjakan memberikan banyak hal positif, tapi disisi lain juga banyak terjadi kekhawatiran bagi masyarakat tentang di sahkan nya ruu TNI ini seperti : dwifungsi TNI sebagai keamanan negara pengambilan lahan pekerjaan bagi masyarakat sipil lainya dan masih banyak lagi. tapi kekhawatiran itu bisa dicengkal dengan membuktikan terbuktinya hal positif tersebut
menurut pendapat saya jika RUU TNI disahkan yaitu bisa mengancam demokrasi TNI dimana TNI terlibat aktif dalam politik dan birokrasi adapun salah satu dampak yang terjadi jika RUU TNI disahkan bisa melemahkan prinsip-prinsip demokrasi
Saya kurang setuju dengan disahkannya RUU TNI ini karena terdapat dampak negatifnya seperti : 1. Kembalinya Dwifungsi ABRI, revisi ini dikhawatirkan terjadi Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru. 2. Kesempatan karier bagi masyarakat sipil semakin sedikit, dikarenakan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. 3. Dampak ekonomi yang di timbulkan ialah dapat mengurangi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia.
Januarta Daffa Unggul XI9/18 Pengesahan RUU TNI (Tentara Nasional Indonesia) bisa memiliki dampak yang cukup signifikan dalam berbagai aspek. Berikut beberapa pendapat dan dampak yang mungkin terjadi: 1. **Kepastian Hukum**: Pengesahan RUU TNI dapat memberikan kepastian hukum bagi angkatan bersenjata, memperjelas peran dan fungsi TNI dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. 2. **Reformasi Militer**: RUU ini bisa menjadi langkah untuk mendorong reformasi dalam struktur dan fungsi TNI, sehingga lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. 3. **Penguatan Pertahanan**: Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan TNI dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. 4. **Hubungan Sipil-Militer**: Pengesahan RUU ini bisa mempengaruhi hubungan antara TNI dan masyarakat sipil. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa timbul kecemasan tentang peran TNI di ranah sipil. 5. **Anggaran dan Sumber Daya**: RUU TNI mungkin berdampak pada alokasi anggaran pertahanan, yang bisa mempengaruhi prioritas pembangunan di sektor lain. 6. **Stabilitas Politik**: Tergantung pada implementasinya, pengesahan ini bisa memengaruhi stabilitas politik di Indonesia, terutama jika ada ketidakpuasan dari elemen masyarakat terhadap kebijakan yang diambil TNI. Secara keseluruhan, pengesahan RUU TNI memerlukan pengawasan dan evaluasi yang cermat untuk memastikan bahwa dampak yang ditimbulkan berjalan positif dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dampak menurut saya: - *Penguatan Keamanan Nasional*: Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, seperti menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri, dapat meningkatkan keamanan nasional. - *Koordinasi yang Lebih Baik*: Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat. Dampak Negatif - *Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI*: Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat mengaburkan peran militer dan pemerintahan, serta membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. - *Mengurangi Supremasi Sipil*: Revisi UU TNI dapat mengurangi supremasi sipil dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi. - *Dampak Ekonomi*: Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. - *Pengawasan Publik yang Lemah*: Kurangnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU TNI dapat menyebabkan pengawasan publik yang lemah terhadap implementasi UU ini ¹ ².
Dampak dari saya yaitu: - *Peningkatan Anggaran Pertahanan*: Dengan meningkatnya peran TNI, kebutuhan anggaran untuk mendukung kegiatan militer juga meningkat, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan dampak finansial dari pengesahan RUU ini terhadap keseimbangan anggaran negara, terutama pembiayaan pendidikan dan kesehatan
Menurut saya pengesahan RUU TNI harus dikaji kembali terkait pandangan masyarakat yang banyak mengatakan tidak setuju namun pihak DPR tetap mengesahkan RUU tersebut. Hal ini menjadikan banyak masyarakat termasuk saya bertanya-tanya tentang apakah dalam pengesahan ini DPR ataupun pemerintah terkait mengajak masyarakat sipil untuk berdiskusi, DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat mana peran “Perwakilan Rakyat” ini ketika pengesahan RUU ini, sejauh ini dari berita yg saya baca tidak ada yg menjabarkan secara betul siapa yang ikut serta dalam diskusi pengesahan RUU ini. Banyak sekali dampak-dampak yang di timbulkan seperti yang sudah dijabarkan dari literasi diatas. Diantaranya seperti dwifungsi abri serta peluang kerja bagi masyarakat sipil.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil telah menyiapkan bukti-bukti formil untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU TNI disahkan. Mereka berharap proses ini dapat mengembalikan prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan koridor demokrasi
Kembalinya Dwifungsi TNI: Revisi ini memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang dikhawatirkan akan mengembalikan dwifungsi TNI dan mengancam supremasi sipil serta prinsip-prinsip demokrasi. • Risiko terhadap Profesionalisme TNI: Ada kekhawatiran bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil dapat mengganggu profesionalisme TNI dan memperlemah fungsi lembaga sipil yang seharusnya menangani tugas-tugas tersebut. • Potensi Pelanggaran HAM: Dengan meningkatnya peran TNI dalam operasi sipil, terdapat risiko meningkatnya insiden pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam konteks penanganan isu-isu sensitif seperti keamanan dan ketertiban.
Pendapat saya, TNI bisa lebih kuat dan modern buat menjaga negara dari ancaman seperti teroris atau kejahatan siber. Mereka juga bisa lebih bantu pemerintah di bidang lain. Tapi ada juga kekhawatiran, TNI bisa terlalu ikut campur urusan sipil, padahal seharusnya fokus jaga keamanan negara. Ini bisa bikin repot urusan demokrasi. Jabatan sipil: TNI aktif bisa mengisi lebih banyak posisi di pemerintahan. Ada yang khawatir ini bisa bikin posisi sipil jadi kurang buat orang sipil beneran. Supremasi sipil keganggu: Harusnya sipil yang pegang kendali negara, bukan militer. Ada takut ini jadi kebalik. Intinya, RUU ini bisa bikin TNI makin kuat, tapi juga ada risiko buat demokrasi dan peran sipil.
Menurut saya, pengesahan UU TNI adalah langkah yang penuh konsekuensi. Di satu sisi, ini mencerminkan upaya adaptasi terhadap tantangan keamanan modern. Namun, di sisi lain, penting untuk menjaga agar peran TNI tetap dalam koridor demokrasi dan tidak melemahkan prinsip supremasi sipil. Keterlibatan masyarakat sipil dan uji materi ke MK menjadi penyeimbang penting dalam menjaga demokrasi tetap sehat.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU memicu perdebatan sengit di masyarakat. Di satu sisi, revisi ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan keamanan modern seperti ancaman siber dan dinamika geopolitik. Namun, di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa aturan baru ini bisa mengancam supremasi sipil dan demokrasi karena potensi kembalinya dwifungsi TNI. Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil juga dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan ASN dan pegawai BUMN, yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil dan berdampak pada efisiensi birokrasi serta iklim investasi. Langkah pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU ini, meskipun ada penolakan, menunjukkan bahwa pemerintah serius memperkuat peran TNI. Namun, masyarakat sipil yang menolak perlu diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat sipil bisa menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap terjaga. Pada akhirnya, pengesahan UU TNI ini membawa dampak kompleks yang perlu diawasi dengan ketat agar tidak mengorbankan prinsip dasar demokrasi dan supremasi sipil.
RUU TNI (Rancangan Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia) yang sedang dalam pembahasan atau telah disahkan memunculkan berbagai tanggapan dari publik, tergantung pada isi revisinya. Jika kamu merujuk pada revisi terbaru yang ramai dibahas, berikut beberapa poin dan dampak potensialnya: Pendapat Umum terhadap RUU TNI Banyak pihak menilai RUU TNI yang baru menimbulkan kekhawatiran karena: 1. Potensi Militerisme dalam Pemerintahan Sipil RUU ini memberi ruang lebih besar bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kementerian pertahanan, yang sebelumnya dilarang. Hal ini dianggap bisa mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, serta melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. 2. Penguatan Peran TNI dalam Keamanan Dalam Negeri RUU ini juga berpotensi memperluas peran TNI dalam urusan keamanan dalam negeri, yang seharusnya menjadi tugas Polri. Ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan. 3. Kurangnya Pengawasan Ada kekhawatiran bahwa revisi ini akan memperbesar kewenangan TNI tanpa penguatan mekanisme pengawasan dari sipil atau DPR. --- Dampak yang Mungkin Terjadi Jika RUU TNI Disahkan 1. Politik dan Pemerintahan: Potensi masuknya militer ke jabatan-jabatan sipil bisa mengganggu profesionalisme birokrasi. Bisa mengurangi akuntabilitas publik terhadap kebijakan sipil. 2. Hak Asasi dan Demokrasi: Dikhawatirkan terjadi
Sangat tidak setuju, kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil, Menyempit nya lapangan pekerjaan, TNI berkemungkinan besar tidak memenuhi standar administrasi perkantoran. Seharusnya memang bekerja sesuai tupoksi masing2.
Menurut aku, pengesahan UU TNI ini ada sisi positif dan negatifnya. Positifnya, TNI jadi bisa lebih siap hadapi ancaman zaman sekarang kayak serangan siber. Tapi yang bikin banyak orang khawatir, prajurit TNI bisa ditempatin di jabatan sipil, yang bisa bikin tumpang tindih sama tugas ASN dan balik lagi ke sistem dwifungsi kayak zaman dulu. Dampaknya bisa lumayan serius. Bisa bikin persaingan kerja makin susah buat masyarakat sipil, demokrasi jadi mundur karena militer makin ikut campur, dan bisa ganggu sistem birokrasi yang udah ada.
Menurut aku, pengesahan UU TNI ini ada sisi positif dan negatifnya. Positifnya, TNI jadi bisa lebih siap hadapi ancaman zaman sekarang kayak serangan siber. Tapi yang bikin banyak orang khawatir, prajurit TNI bisa ditempatin di jabatan sipil, yang bisa bikin tumpang tindih sama tugas ASN dan balik lagi ke sistem dwifungsi kayak zaman dulu. Dampaknya bisa lumayan serius. Bisa bikin persaingan kerja makin susah buat masyarakat sipil, demokrasi jadi mundur karena militer makin ikut campur, dan bisa ganggu sistem birokrasi yang udah ada.
Dampak yang terjadi di sah kan RUU TNI seperti banyak Kontroversi dan Kekhawatiran masyarakat. Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil.
Pengesahan RUU TNI dapat membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek. Di antaranya, memberikan kepastian hukum terkait peran dan fungsi TNI, serta mendorong reformasi internal agar lebih selaras dengan perkembangan zaman. Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat kemampuan pertahanan negara dalam menghadapi berbagai ancaman. Namun, dampak lainnya perlu dicermati, seperti potensi perubahan dalam hubungan antara militer dan masyarakat sipil, serta pengaruh terhadap alokasi anggaran negara yang bisa berdampak pada sektor pembangunan lain. Dari sisi politik, jika implementasinya tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan ketegangan atau ketidakpuasan masyarakat. Karena itu, pengesahan RUU ini perlu diawasi secara ketat agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan aspirasi publik.
Menurut pendapat saya mengenai RUU TNI Meskipun memiliki tujuan adaptasi terhadap tantangan baru, pengesahan UU TNI tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran publik. untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional.
Disahkannya RUU TNI dapat memberikan dampak positif berupa penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, modernisasi sistem pertahanan, serta peningkatan peran TNI dalam membantu penanggulangan bencana dan keamanan nasional. Namun, masyarakat juga perlu mewaspadai dampak negatifnya, seperti potensi dominasi militer dalam kehidupan sipil, risiko pelanggaran HAM jika tidak ada kontrol sipil yang kuat, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas jika TNI diberi kewenangan terlalu luas tanpa pengawasan hukum yang ketat.
Pendapat tentang Pengesahan RUU TNI Saya merasa pengesahan RUU TNI ini perlu dipertimbangkan lebih matang. Meskipun tujuannya untuk memperkuat pertahanan negara di era modern. Dampak yang Mungkin Terjadi: 1. Campur tangan militer di jabatan sipil bisa mengganggu fungsi sipil dan melemahkan demokrasi. 2. Minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU ini menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan keadilan. 3. Persaingan ekonomi antara prajurit aktif dan ASN/BUMN bisa menciptakan ketimpangan.
Pendapat tentang Pengesahan RUU TNI Saya merasa pengesahan RUU TNI ini perlu dipertimbangkan lebih matang. Meskipun tujuannya untuk memperkuat pertahanan negara di era modern. Dampak yang Mungkin Terjadi: 1. Campur tangan militer di jabatan sipil bisa mengganggu fungsi sipil dan melemahkan demokrasi. 2. Minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU ini menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan keadilan. 3. Persaingan ekonomi antara prajurit aktif dan ASN/BUMN bisa menciptakan ketimpangan.
Menurut saya perubahan RUU TNI ini banyak menuai pro dan kontra bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan perubahan RUU TNI ini karena didalam RUU yang baru ini ditulis seorang TNI bisa menjabat lebih dari satu profesi. Saat ini para masyarakat sudah menyiapkan bukti-bukti formil untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan berharap proses ini dapat mengembalikan prinsip dan peran TNI sesuai dengan Koridor Demokrasi.
jika RUU TNI disahkan,dampaknya bisa cukup luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara contoh dampaknya: penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,menimbulkan persaingan aparatur sipil negara dan badan negara usaha milik negara yang berpotensi mengurangi kesempurnaan karier bagi masyarakat sipil dan jika secara keseluruhan, pengesahan UU TNI membawa dampak yang kompleks bagi indonesia.
Pengesahan UU TNI ini cukup mengkhawatirkan. Walaupun niatnya mungkin baik untuk menghadapi tantangan baru seperti ancaman siber, tapi penempatan prajurit aktif di jabatan sipil bisa jadi langkah mundur bagi demokrasi. Indonesia sudah berjuang lama untuk memisahkan peran militer dan sipil sejak reformasi. Kalau sekarang mulai dicampur lagi, dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan kekuasaan dan mengganggu profesionalisme di pemerintahan. Harapannya, Mahkamah Konstitusi bisa mengevaluasi dan menjaga agar peran TNI tetap sesuai dengan konstitusi.
Pengesahan RUU TNI ini menunjukkan adanya upaya untuk memperluas peran TNI di luar bidang pertahanan. Dampak yang akan terjadi jika RUU TNI disahkan, menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. RUU TNI memperluas peran TNI di luar bidang pertahanan. Pengesahan RUU TNI dapat berdampak pada militerisasi di berbagai bidang.
RUU TNI memang merupakan topik yang sangat hangat akhir akhir ini, hal ini disebabkan oleh pertidaksetujan masyarakat terhadap UU tersebut yang sekilas terlihat terlalu menguntungkan bagi oknum oknum tidak bertanggung jawab. Selaku masyarakat yang baik, kita seharusnya menolak tegas tindakan tindakan bibit kehancuran ini. Dampak dari UU ini bervariatif bisa negatif dan positif. Namun, sayangnya yang dilihat masyarakat adalah negatifnya akibat dari citra pemerintah negeri wakanda
Pengesahan RUU TNI memicu reaksi karena berpotensi mengurangi supremasi sipil, meningkatkan impunitas, dan mengancam demokrasi. Dampaknya termasuk persaingan karier, dampak ekonomi, dan potensi kembalinya dwifungsi ABRI. Banyak kalangan menilai bahwa revisi ini mengancam prinsip demokrasi dan mengurangi peran sipil.
Pengesahan UU TNI menimbulkan pro dan kontra karena meski bertujuan memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, seperti siber dan geopolitik, kebijakan ini memicu kekhawatiran soal kembalinya dwifungsi TNI. Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dinilai bisa melemahkan supremasi sipil, mengganggu demokrasi, serta memicu persaingan dengan ASN yang berdampak pada efisiensi birokrasi dan iklim investasi. Respons masyarakat pun muncul dalam bentuk rencana uji materi ke MK agar peran TNI tetap sesuai prinsip demokrasi.
Dampak yang terjadi ketika RUU TNI disahkan yaitu muncul kontroversi dan kekhawatiran publik seperti penempatan prajurit aktif dijabatan sipil sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil.
Dalam hal tersebut saya kurang setuju dengan adanya pengesahan RUU TNI karena cukup menimbulkan beragam persaingan bagi ASN maupun pegawai BUMN yg lain. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah potensi kembalinya dwifungsi TNI, yaitu keterlibatan TNI dalam pemerintahan sipil. Dampak yang mungkin terjadi dari pengesahan RUU TNI yaitu: peningkatan militerisasi dalam pemerintahan, potensi pelanggaran HAM, dan penurunan profesionalisme TNI.
RUU TNI jika disahkan bisa menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, peran TNI akan diperluas untuk membantu di bidang non-pertahanan seperti penanganan bencana atau keamanan siber. Namun, hal ini juga memicu kekhawatiran karena TNI bisa masuk ke jabatan sipil tanpa pensiun, yang dapat mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dampaknya, potensi pelanggaran HAM bisa meningkat, peran masyarakat sipil tergeser, dan citra Indonesia di mata internasional bisa memburuk karena dianggap kembali ke era militeristik.
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi, TNI akan lebih siap menghadapi ancaman modern seperti serangan siber dan menjaga kepentingan nasional di luar negeri. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran terkait kembalinya dwifungsi TNI, terganggunya supremasi sipil, serta persaingan dengan ASN dalam jabatan sipil. Hal ini juga dapat memengaruhi iklim demokrasi dan dunia usaha. Oleh karena itu, penting untuk mengawasi pelaksanaan UU ini agar tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan demokrasi.
saya sangat kontra terhadap kebijakan tersebut karena akan berpotensi membangkitkan kembali praktik militerisme yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam era demokrasi modern. Selain itu, pengesahan RUU ini juga dapat mengancam sistem demokrasi yang sedang kita bangun, karena bisa mengaburkan batas antara kekuasaan militer dan sipil. hal ini akan mengembalikan kita pada suasana chaos seperti di masa orde baru
Pengesahan RUU TNI pada 20 Maret 2025 memicu pro dan kontra. Revisi ini bertujuan untuk menghadapi tantangan keamanan modern, namun penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi TNI, melemahkan supremasi sipil, dan mengancam demokrasi. Dampak ekonomi juga menjadi sorotan karena potensi persaingan dengan ASN dan pegawai BUMN yang dapat mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil serta memengaruhi investasi. Meski menuai kritik, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pengesahan, sementara masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan, terutama terkait dampak yang mungkin timbul akibat perubahan tersebut.Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia.
Dampak dari saya yaitu: - *Peningkatan Anggaran Pertahanan*: Dengan meningkatnya peran TNI, kebutuhan anggaran untuk mendukung kegiatan militer juga meningkat, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan dampak finansial dari pengesahan RUU ini terhadap keseimbangan anggaran negara, terutama pembiayaan pendidikan dan kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah disahkan menjadi undang-undang. Beberapa orang mungkin setuju karena bisa membuat TNI lebih kuat dalam menjaga keamanan negara dari berbagai ancaman, termasuk di dunia maya, dan melindungi kepentingan Indonesia di negara lain. Mereka juga berpikir kalau TNI bisa membantu lebih baik di pemerintahan dalam hal-hal seperti bencana alam. Tapi, ada juga yang khawatir kalau ini bisa membuat TNI terlalu banyak ikut campur urusan sipil seperti dulu, padahal seharusnya yang memimpin negara adalah orang-orang sipil. Mereka juga merasa perubahan ini kurang dibicarakan dengan banyak orang. Undang-undang ini bisa membuat TNI punya peran lebih besar di pemerintahan, mengubah batas usia pensiun tentara, dan menambah tugas-tugas baru seperti melawan kejahatan siber. Perubahan ini bisa mengubah hubungan antara TNI dan pihak sipil di pemerintahan dan masyarakat, dan mungkin akan ada peraturan-peraturan baru yang perlu disesuaikan. Penting untuk kita semua mengawasi bagaimana undang-undang ini dijalankan agar tujuannya baik dan tidak menimbulkan masalah.
Dampak - Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI: Beberapa pengamat khawatir bahwa revisi ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. - Pengurangan Kesempatan Karier bagi Masyarakat Sipil: Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. - Dampak Ekonomi: Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil juga dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia. - Ancaman terhadap Demokrasi: Pengesahan UU TNI dapat mengancam prinsip supremasi sipil dalam demokrasi dan kebebasan pers ¹ ² ³.
menurut pendapat saya dengan disahkannya RUU TNI menimbulkan pro dan kontra salah satu pendapat pro dengan disahkannya RUU TNI yaitu memperluas peran TNI di era modern selain itu ada juga pendapat kontra dengan disahkannya RUU TNI yaitu adanya tumpang tindih fungsi dengan POLRI. Adapun dampaknya yaitu potensi gesekan antara TNI dan institusi lain terutama POLRI
Revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Penambahan tugas dalam operasi militer selain perang, seperti membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri, menjadi salah satu poin penting dalam revisi ini. Meskipun memiliki tujuan adaptasi terhadap tantangan baru, pengesahan UU TNI tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran publik. Beberapa poin kontroversial yang menjadi sorotan antara lain: Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Revisi UU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. Supremasi Sipil dan Demokrasi Beberapa kalangan menilai bahwa revisi ini dapat mengurangi supremasi sipil dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi. Komnas HAM menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU ini dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis. Secara keseluruhan, pengesahan UU TNI membawa dampak yang kompleks bagi Indonesia. Sementara ada upaya untuk meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, perhatian terhadap dampak sosial, politik, dan ekonomi harus menjadi prioritas agar tujuan reformasi dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan supremasi sipil.
Menurut saya, pengesahan RUU TNI menjadi UU adalah langkah yang cukup kontroversial. Memang, ada kebutuhan untuk menyesuaikan peran TNI dengan ancaman modern seperti serangan cyber dan konflik global. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran serius soal kembalinya dwifungsi militer, apalagi dengan dibukanya peluang bagi prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Ini bisa mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang sudah dibangun sejak reformasi. Selain itu, penempatan militer di jabatan sipil bisa memicu persaingan tidak sehat dengan ASN dan berdampak pada efisiensi birokrasi. Intinya, meskipun tujuannya untuk keamanan, penerapan UU ini harus diawasi ketat agar tidak merusak tatanan demokrasi dan tetap menjamin keseimbangan antara militer dan sipil.
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan menimbulkan berbagai pandangan di masyarakat. Sebagian pihak melihat revisi ini sebagai langkah positif untuk memperluas peran TNI dalam menghadapi ancaman non-militer seperti terorisme, bencana alam, dan keamanan siber. Namun, banyak juga yang menilai bahwa revisi ini memiliki potensi militerisasi lembaga sipil yang bisa mengancam prinsip demokrasi dan netralitas militer. Dampaknya yaitu RUU ini juga dapat meningkatkan peran TNI dalam pembangunan dan pertahanan nasional secara lebih menyeluruh. Dalam situasi darurat atau keamanan nasional, kehadiran TNI bisa mempercepat penanganan.
Menurut pendapat saya pengesahan RUU TNI ini telah menimbulkan kontroversial dalam negeri. Banyak dampak yang timbul akibat pengesahan RUU TNI, baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Hubungan sipil dan TNI semakin memburuk dengan adanya pengesahan RUU TNI. Selain itu, pengesahan RUU TNI dianggap tidak melalui proses yang benar, rakyat meragukan fungsi dari DPR yang sebenarnya.
Pengesahan RUU TNI pada 21 Maret 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membawa perubahan besar dalam sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia. Dampak dari pengesahan ini cukup signifikan dan dapat dirasakan dalam beberapa aspek, antara lain : - Kekuatan Militer: Pengesahan RUU TNI dapat meningkatkan kekuatan militer Indonesia dengan memperbarui struktur, doktrin, dan strategi pertahanan negara. - Sistem Pertahanan: Perubahan dalam sistem pertahanan dapat memperbaiki kemampuan TNI dalam menghadapi ancaman keamanan negara, baik internal maupun eksternal. - Politik: Pengesahan RUU TNI dapat mempengaruhi dinamika politik di Indonesia, terutama dalam hal hubungan antara TNI dan pemerintah. - Hukum: Perubahan undang-undang TNI dapat memperbaiki kerangka hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab TNI. - Sosial: Dampak sosial dari pengesahan RUU TNI dapat dirasakan dalam bentuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pertahanan negara dan peran TNI dalam menjaga keamanan. Namun, perlu diingat bahwa pengesahan RUU TNI juga menuai kontroversi dari berbagai pihak, terutama terkait beberapa pasal yang dianggap berpotensi mengubah peran dan fungsi TNI. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau implementasi undang-undang ini dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat meningkatkan kekuatan dan efektivitas TNI dalam menjaga keamanan negara ².
Pengesahan RUU TNI dapat memiliki dampak signifikan pada struktur dan peran TNI dalam masyarakat Indonesia. Di satu sisi, RUU TNI dapat membantu meningkatkan profesionalisme dan efektivitas operasional TNI dengan menetapkan standar yang lebih jelas dan ketat. Namun, di sisi lain, RUU TNI juga berpotensi disalahgunakan untuk memperluas kekuasaan TNI di luar batas yang seharusnya, sehingga mengancam hak-hak sipil dan demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional TNI untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Pengesahan RUU TNI memicu kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dampak yang akan terjadi yaitu mengamcam demokrasi dan supremasi, kembalinya dwi fungsi TNI, menguatnya impunitas, pelarangan dan pembakaran buku, kekerasan terhadap masyarakat sipil, dan masih banyak lagi dampaknya.
Pendapat mengenai pengesahan RUU TNI ini bisa bermacam-macam, tergantung dari sudut pandang masing-masing orang, menurut saya Beberapa orang mungkin melihat pengesahan ini sebagai langkah yang baik untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan yang semakin kompleks di zaman sekarang. Mereka mungkin percaya bahwa dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, TNI dapat bekerja lebih efektif. Namun, ada juga pihak lain yang merasa khawatir. Mereka mungkin takut bahwa pengesahan RUU ini bisa membuat peran TNI menjadi terlalu besar dan mengurangi peran masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan. Mereka berharap agar kekhawatiran ini bisa diatasi dan prinsip bahwa warga sipil yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara tetap terjaga. Dampak yang mungkin terjadi bisa bermacam-macam. TNI mungkin akan memiliki peran yang lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Di sisi lain, penting untuk memastikan bahwa hal ini tidak mengurangi hak-hak masyarakat sipil dan proses demokrasi tetap berjalan dengan baik. Proses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang direncanakan oleh kelompok masyarakat sipil akan menjadi hal yang penting untuk diikuti. Hasil dari proses tersebut bisa menentukan bagaimana UU TNI ini akan diterapkan ke depannya. Secara keseluruhan, pengesahan UU TNI adalah isu yang penting dan memiliki dampak yang luas. Penting bagi semua pihak untuk terus memantau dan memberikan perhatian agar tujuan untuk menjaga keamanan negara dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang kita miliki.
Teks ini menggambarkan adanya kewaspadaan masyarakat terhadap arah kebijakan yang menyangkut institusi militer. Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan refleksi dari semangat partisipasi publik dalam menjaga prinsip supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi. Harapan agar peran TNI tetap dalam jalur yang sesuai dengan konstitusi menunjukkan bahwa reformasi sektor pertahanan harus dijalankan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam tatanan politik, sosial, maupun ekonomi
RUU TNI disahkan oleh DPR, tidak melalui suara rakyat. Padahal DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat, suara mana yang mewakili ini agar RUU TNI disahkan? Faktanya rakyat sendiri melakukan demo besar besaran terhadap ini. Walaupun poin poin RUU TNI ini ada yg beberapa di ubah tapi fakta sejarah yang dihasilkan oleh RUU TNI tidak akan hilang, saya merasa bahwa ini merupakan langkah awal jatuhnya kendali menjadi negara militer seperti negara Myanmar, Thailand. Kemungkinan dampak yang dihasilkan sangat besar oleh RUU TNI apalagi permasalahan dengan penyalahgunaan kekuasaan ini. Oknum dari DPR saja susah di hancurkan apalagi yang menjabat oknum TNI, akan ada sebagian besar dampaknya sama seperti dulu.
Menurut saya, pengesahan UU TNI ini punya sisi positif untuk penguatan pertahanan, tapi juga berpotensi mengganggu tatanan demokrasi, terutama soal prajurit aktif di jabatan sipil. Perlu pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tetap menghormati supremasi sipil.
menurut pendapat saya setelah membaca dari sudut pandang yang pro dan yang kontra, saya lebih condong ke kontra nya. karena ada beberapa alasan tersendiri 1. Berdampak pada ASN 2. tidak ada rasa demokratis karena supremasi sipil 3. berkurangnya tenaga kerja dan pada akhirnya berdampak di ekonomi negara. pada akhirnya setelah saya membaca semua asumsi masyarakat dan faktanya, adanya RUU TNI ini bisa merubah negara yang tadinya bebas berdemokrasi menjadi negara tertutup dan saling bungkam, dampaknya sangat buruk bagi Masyarakat, sehingga masa orde Baru yang dahulu kala merupakan masa kelam sejarah Indonesia akan terulang kembali.
Menurut pendapat saya RUU disahkan menjadi perdepatan dikalangan masyarakat, karna masyarakat tidak ingin kembali ke masa Reformasi yang menggunakan RUU TNi tersebut. Tapi pendapat saya adalah ini menjadi hal yang kompleks di negara. Ada sisi baik dan buruknya. Karna jika berhasil dengan RUU ini dampak bagi negara akan maju. Namun jika pihak TNI ada yang tidak bertanggung jawab atau oknum. Maka akan merugikan negara. Untuk solusinya yaitu memperketat dan mengawasi keinerja dari pihak TNI. Dampak negatif dari perubahan RUU TNI antara lain ikut serta nya anggota TNI ke sipil mengakibatkan kurang nya kebebasan menyuarakan suara, tidak memiliki akses leluasa ke pemerintah, dan ketatnya pemerintah. Dampak positif nya yaitu pertahanan kita semkain kuat, keamanan semakin modern, dan tidak adanya sarkas dari oknum masyarakat.
menurut saya setuju sajaa jika yang bersangkutan menjalankan tugas dengan profesional, karna dengan adanya uu tni ini dapat membantu tni menjadi lebih profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, Namun, ada juga yang mungkin tidak setuju dengan UU TNI RI karena mereka memiliki kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hak asasi manusia.
RUU TNI yang disahkan memiliki potensi dampak positif seperti peningkatan profesionalisme dan modernisasi TNI, serta penegasan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Namun, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti kemungkinan pelemahan pengawasan sipil terhadap militer dan potensi penyalahgunaan wewenang. Evaluasi menyeluruh terhadap implementasinya sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan manfaatnya bagi bangsa.
RUU TNI yang disahkan berpotensi memperkuat peran militer di ranah sipil, seperti penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Dampaknya: 1. Positif: Efisiensi birokrasi, pemanfaatan disiplin militer dalam pemerintahan. 2. Negatif: Mengaburkan batas sipil-militer, potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan kemunduran reformasi TNI. Intinya, perlu pengawasan ketat agar tidak mengancam demokrasi.
yang mendukung karena dianggap dapat memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan zaman dan membantu tugas-tugas negara di berbagai bidang. Misalnya, TNI dapat lebih berperan dalam mengatasi ancaman siber atau membantu menjaga keamanan di wilayah perbatasan. Namun, ada juga yang merasa khawatir. Beberapa orang khawatir bahwa UU ini bisa membuat TNI terlalu banyak ikut campur dalam urusan sipil dan mengurangi peran masyarakat sipil dalam pemerintahan. Ada juga kekhawatiran tentang potensi kembalinya dwifungsi ABRI seperti di masa lalu, di mana militer punya peran ganda dalam pemerintahan dan sosial politik. dampak 1. TNI bisa memiliki lebih banyak tugas di luar urusan perang 2. UU ini kemungkinan akan terus menimbulkan diskusi dan perbedaan pendapat di masyarakat. Penting untuk diingat bahwa ini adalah isu yang kompleks dan memiliki berbagai sudut pandang. Kita perlu terus memantau bagaimana UU ini akan diimplementasikan dan dampaknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendapat tentang Pengesahan RUU TNI Saya merasa pengesahan RUU TNI ini perlu dipertimbangkan lebih matang. Meskipun tujuannya untuk memperkuat pertahanan negara di era modern. Dampak yang Mungkin Terjadi: 1. Campur tangan militer di jabatan sipil bisa mengganggu fungsi sipil dan melemahkan demokrasi. 2. Minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU ini menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan keadilan. 3. Persaingan ekonomi antara prajurit aktif dan ASN/BUMN bisa menciptakan ketimpangan.
Menurut saya, jika RUU TNI disahkan, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya. Beberapa poin dalam RUU tersebut bisa memperkuat peran TNI, tetapi juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan sipil. Oleh karena itu, keseimbangan antara pertahanan negara dan prinsip demokrasi harus tetap dijaga.
Pengesahan RUU memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan, terutama terkait dampak yang mungkin timbul akibat perubahan seperti ,Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan sipil,supremasi sipil dan demokrasi dan dampak Ekonomi
Menurut saya terkait pengesahan RUU TNI sudah melalui proses pemerintah. Namun hal ini mengundang kontroversi terhadap masyarakat karna beranggapan bahwa era dwifungsi ABRI akan terjadi. Menurut saya dampak yang ditimbulkan ialah menyusutnya kerja bagi masyarakat sipil , dwifungsi ABRI.
menurut pendapat saya jika RUU TNI disahkan yaitu bisa mengancam demokrasi TNI dimana TNI terlibat aktif dalam politik dan birokrasi adapun salah satu dampak yang terjadi jika RUU TNI disahkan bisa melemahkan prinsip-prinsip demokrasi
Dampak yang akan terjadi jika RUU TNI di sahkan: 1. Politik & Pemerintahan: TNI bisa punya pengaruh lebih besar di ranah pemerintahan sipil, misalnya lewat jabatan-jabatan struktural yang sebelumnya bukan domain militer. Potensi tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer. 2. Demokrasi & HAM: Risiko kemunduran demokrasi jika TNI tidak tunduk pada pengawasan sipil yang ketat. Potensi pelanggaran HAM lebih tinggi jika peran militer dalam keamanan dalam negeri diperluas. 3. Hubungan Sipil-Militer: Ketegangan bisa muncul antara institusi sipil dan militer jika peran masing-masing tidak dibatasi secara jelas. Bisa mengaburkan garis batas antara pertahanan dan urusan sipil. 4. Stabilitas Keamanan: Dalam kondisi tertentu, peran aktif TNI bisa mempercepat penanganan gangguan keamanan. Tapi juga bisa menimbulkan rasa takut atau represi jika tidak diawasi secara demokratis.
Pendapat tentang Pengesahan RUU TNI Saya merasa pengesahan RUU TNI ini perlu dipertimbangkan lebih matang. Meskipun tujuannya untuk memperkuat pertahanan negara di era modern. Dampak yang Mungkin Terjadi: 1. Campur tangan militer di jabatan sipil bisa mengganggu fungsi sipil dan melemahkan demokrasi. 2. Minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU ini menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan keadilan. 3. Persaingan ekonomi antara prajurit aktif dan ASN/BUMN bisa menciptakan ketimpangan.
Kalau RUU TNI itu memperjelas batas tugas dan menguatkan kontrol sipil atas militer, dampaknya bisa bagus untuk Indonesia. Tapi kalau membuka jalan buat TNI bebas beroperasi di urusan sipil, ada risiko besar buat demokrasi dan hak asasi manusia. Kalau RUU itu memperbesar peran TNI di luar fungsi pertahanan (misal, mengatur operasi militer selain perang tanpa kontrol ketat), itu berpotensi membahayakan demokrasi. Sebaliknya, kalau RUU itu justru mempertegas pembatasan tugas TNI dan memperjelas koordinasi sipil-militer, itu bisa memperkuat reformasi.
1. Topik ini salah satu topik yang cukup menarik untuk dibahas dimana terdapat keresahan masyarakat terkait pengesahan RUU TNI yang telah menimbulkan banyak sekali demo dari para masyarakat maupun mahasiswa. Menurut saya pengesahan RUU TNI tanpa persetujuan masyarakat saja sudah termasuk pelanggaran terhadap sebutan negara demokrasi atau negara bebas berpendapat. 2. Menurut saya pengesahan RUU TNI ini telah memberikan kekhawatiran masyarakat terkait dwifungsi TNI, serta kecilnya peluang warga sipil dalam menjadi pejabat negara, namun juga terdapat keuntungan dengan adanya pengesahan RUU TNI ini, TNI akan lebih fokus dalam menjaga negara dengan mengikuti perkembangan zaman serta menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional.
Pengesahan RUU TNI menuai pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern seperti siber. Namun di sisi lain, perluasan kewenangan TNI di ranah sipil memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI dan melemahnya supremasi sipil, yang bisa menjadi kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
Opini: Jangan Ulangi Luka Lama Lewat UU TNI Saat mendengar bahwa UU TNI yang baru telah disahkan, aku langsung merasa ada yang tidak beres. Bukan karena aku anti militer, tapi karena ada kekhawatiran lama yang kembali menghantui: dwifungsi. Sejarah sudah mengajarkan kita bahwa ketika militer terlalu dalam masuk ke ranah sipil, keseimbangan kekuasaan bisa terganggu. Dan itulah yang sekarang terasa seperti diulang, tapi dalam versi yang lebih rapi. Membuka ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki posisi sipil di kementerian dan lembaga negara memang terdengar strategis—mungkin ada niat baik di baliknya. Tapi dalam praktiknya, ini bisa menimbulkan tumpang tindih peran dan bahkan memicu konflik kepentingan. Bagaimana nasib ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi? Bagaimana dengan anak muda yang sedang berjuang ikut seleksi CPNS atau BUMN? Aku juga kecewa karena pembahasan RUU ini terkesan tertutup dan terburu-buru. Padahal, ini menyangkut hal besar—masa depan demokrasi dan tata kelola negara. Partisipasi publik bukan cuma formalitas; itu adalah bagian penting dari proses demokrasi itu sendiri. Ketika masyarakat tidak dilibatkan, wajar kalau banyak yang merasa keputusan ini tidak merepresentasikan suara rakyat. Lebih jauh lagi, efek dari UU ini bukan cuma pada struktur pemerintahan. Ada dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik, profesionalisme birokrasi, bahkan iklim investasi. Negara harusnya menjamin bahwa militer tetap kuat di bidangnya, dan sipil pun demikian. Bukan mencampur keduanya tanpa batas yang jelas. Buatku, pengesahan UU TNI ini bukan sekadar soal hukum. Ini tentang arah bangsa kita—apakah kita ingin maju sebagai negara demokratis yang sehat, atau mundur ke masa lalu yang penuh ketimpangan kuasa
Menurut saya, pengesahan UU TNI ini memang penting untuk menghadapi ancaman modern, tapi penempatan prajurit aktif di jabatan sipil bisa mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Pemerintah seharusnya lebih terbuka dan melibatkan publik agar aturan ini tidak menimbulkan ketidakadilan dan tumpang tindih peran antara militer dan sipil.
Pengesahan UU TNI menimbulkan kekhawatiran akan persaingan dengan ASN dan pegawai BUMN, mengurangi kesempatan kerja sipil, dan berdampak negatif pada kinerja dan iklim investasi. Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pengesahan meskipun ada penolakan, dengan Presiden Prabowo Subianto menyetujui perubahan tersebut. Kelompok masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi ke MK untuk menjaga supremasi sipil dan memastikan peran TNI sesuai koridor demokrasi. Kesimpulannya, dampak UU TNI kompleks dan perlu perhatian terhadap aspek sosial, politik, dan ekonomi untuk mencapai reformasi tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi sipil.
Pengesahan UU TNI memang bertujuan memperkuat peran TNI menghadapi tantangan baru seperti ancaman siber. Namun, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil menimbulkan kekhawatiran soal kembalinya dwifungsi ABRI dan melemahnya prinsip demokrasi. Perlu pengawasan ketat agar tidak mengganggu supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Dampak jika Disahkan: 1. TNI Bisa Lebih Terlibat dalam Urusan Sipil: Misalnya di bidang keamanan dalam negeri, pengelolaan bencana, hingga jabatan di kementerian/lembaga. 2. Perubahan Struktur Birokrasi: Ada potensi perubahan dalam sistem rekrutmen jabatan sipil yang bisa mempengaruhi ASN dan TNI sendiri. 3. Meningkatnya Ketegangan Sipil-Militer: Jika tidak diatur dengan baik, bisa memunculkan konflik kewenangan antara sipil dan militer.
Opini: UU TNI dan Bayang-Bayang Dwifungsi Pengesahan UU TNI pada 20 Maret 2025 menjadi salah satu momen penting dalam dinamika ketatanegaraan kita. Di satu sisi, revisi ini bertujuan menyesuaikan peran TNI dengan tantangan modern seperti ancaman siber dan geopolitik global. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran besar dari masyarakat—dan aku salah satu yang merasa cemas. Salah satu poin paling mengganggu adalah dibukanya peluang bagi prajurit aktif untuk duduk di jabatan sipil. Ini mengingatkanku pada masa lalu, saat dwifungsi ABRI masih berlaku dan militer punya kekuasaan yang terlalu luas dalam kehidupan sipil. Aku takut sejarah kelam itu terulang, walau mungkin dalam bentuk yang lebih halus. Demokrasi yang kita bangun pasca reformasi semestinya jadi pondasi kuat bagi sistem pemerintahan kita. Tapi ketika proses pembentukan undang-undang seperti ini minim partisipasi publik, rasanya ada yang dilangkahi. Apalagi kalau suara-suara penolakan dari masyarakat sipil seperti diabaikan. Dari sisi ekonomi dan sosial, kehadiran prajurit aktif di lembaga sipil bisa jadi menimbulkan persaingan yang tidak adil dengan ASN atau pegawai BUMN. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal keadilan dan profesionalisme dalam birokrasi. Aku paham bahwa dunia sudah berubah, dan ancaman terhadap negara tidak selalu datang dalam bentuk perang terbuka. Tapi jika langkah adaptasi ini dilakukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, maka kita sedang bergerak mundur, bukan maju. Aku berharap Mahkamah Konstitusi benar-benar mendengar suara masyarakat. Karena demokrasi bukan hanya tentang siapa yang punya kekuasaan membuat undang-undang, tapi juga tentang seberapa besar ruang yang diberikan kepada rakyat untuk menyuarakan keberatannya.
Nama: Eriel Satria Pratama Kelas: XII-3_11 Bagaimana pendapat kalian RUU TNI Disahkan? Dampak apa saja yang Akan Terjadi? Menurut saya, dampak dari RUU TNI, yaitu meningkatnya peran militer dalam pemerintahan, kekhawatiran masyarakat akan adanya supremasi pemimpin dan hilangnya demokrasi, berkurangnya peluang warga sipil untuk berada di pemerintahan.
Setiap keputusan yang diambil pasti menghasilkan dampak positif dan dampak negatif. Pemerintah menilai RUU TNI ini akan menghasilkan keputusan yang positif, sedangkan rakyat menilai sebaliknya. Rakyat khawatir dengan RUU TNI karena kejadian yang terjadi pada tahun 1998. Dampak yang dapat ditimbulkan akibat pengesahan RUU TNI ini antara lain dampak ekonomi, dampak sosial dan dampak yang terjadi di dalam tubuh pemerintahan. Oleh karena itu, banyak sekali penolakan dari rakyat untuk mengesahkan RUU TNI ini.
Pengesahan RUU TNI menimbulkan kontroversi di tengah tengah masyarakat, karena dengan adanya pengesahan tersebut dapat memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan bermasyarakat, banyak masyarakat yang resah dan khawatir setelah adanya isu pengesahan RUU TNI ini. Beberapa dampak yang akan terjadi apabila RUU TNI disahkan ialah, yang pertama kembalinya dwifungsi ABRI yang dimana hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa TNI kembali terlibat dalam urusan sipil seperti masa Orde Baru, sehingga bisa melemahkan demokrasi. Yang kedua, pelemahan supremasi sipil dimana keterlibatan TNI aktif di posisi sipil mengaburkan batas antara kekuatan sipil dan militer. Yang ketiga, minimnya partisipasi publik ketika proses pengesahan UU. Dan yang terakhir adalah pembebanan anggaran dana dimana dengan masa dinas prajurit yang diperpanjang, bisa menambah beban anggaran negara, terutama dalam hal gaji dan pensiun.
menurut pendapat saya mengenai literasi diatas RUU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025. Berikut dampak yang akan terjadi : 1. Peningkatan Profesionalisme TNI : Dengan adanya RUU TNI yang baru, diharapkan profesionalisme TNI dapat meningkat, sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan keamanan nasional. 2. Perubahan Struktur dan Fungsi TNI : RUU TNI mungkin membawa perubahan pada struktur dan fungsi TNI, sehingga mereka lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. 3. Peningkatan Sinergi dengan Masyarakat : RUU TNI dapat memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat, sehingga mereka lebih mampu bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 4. Peningkatan Akuntabilitas : RUU TNI mungkin memperkenalkan mekanisme akuntabilitas yang lebih ketat, sehingga TNI lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Saya kurang setuju dengan disahkannya RUU TNI menjadi Undang-Undang karena revisi ini membuka peluang yang cukup besar bagi militer untuk kembali masuk ke ranah sipil, yang seharusnya dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil berpotensi mengembalikan peran ganda TNI yang dulu sudah dihapus pada masa reformasi. Hal ini bisa mengancam ide bahwa keputusan politik dan kebijakan harus dijalankan oleh rakyat melalui lembaga sipil, sehingga melemahkan sistem demokrasi yang selama ini kita bangun. Selain itu, dampak negatif lainnya adalah potensi ketimpangan dalam birokrasi, persaingan tidak sehat antara prajurit dan ASN, serta kemungkinan terhambatnya regenerasi pegawai sipil. Bahkan dari sisi ekonomi, penempatan prajurit di BUMN bisa mempengaruhi efisiensi dan iklim investasi karena adanya intervensi militer dalam sektor-sektor strategis yang seharusnya dikelola secara profesional dan netral. Jika tidak dikontrol dengan ketat, UU ini justru bisa membawa kemunduran bagi kehidupan demokrasi dan sistem pemerintahan sipil di Indonesia.
Saya tidak setuju (kontra) terhadap disahkannya RUU TNI karena saya menilai bahwa hal tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang cukup serius, antara lain berpotensi membangkitkan kembali praktik militerisme yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam era demokrasi modern. Selain itu, pengesahan RUU ini juga dapat mengancam sistem demokrasi yang sedang kita bangun, karena bisa mengaburkan batas antara kekuasaan militer dan sipil. Tak hanya itu, perluasan kewenangan TNI yang diatur dalam RUU tersebut juga dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan peran dengan lembaga-lembaga sipil lain seperti Polri, yang pada akhirnya bisa mengganggu koordinasi, menimbulkan konflik kepentingan, dan mengurangi efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan profesional.
RUU TNI tentunya ada pendapat pro dan kontra. Pro : Perlu untuk memperluas peran TNI menghadapi ancaman modern seperti siber, terorisme, dan bencana. Kontra: Dikhawatirkan menyebabkan militerisasi urusan sipil dan tumpang tindih dengan Polri. Dampak dari RUU TNI jika di sah kan akan ada potensi pelanggaran demokrasi dan HAM, namun TNI lebih fleksibel hadapi ancaman non-militer.
Dampak jika Disahkan: 1. TNI Bisa Lebih Terlibat dalam Urusan Sipil: Misalnya di bidang keamanan dalam negeri, pengelolaan bencana, hingga jabatan di kementerian/lembaga. 2. Perubahan Struktur Birokrasi: Ada potensi perubahan dalam sistem rekrutmen jabatan sipil yang bisa mempengaruhi ASN dan TNI sendiri. 3. Meningkatnya Ketegangan Sipil-Militer: Jika tidak diatur dengan baik, bisa memunculkan konflik kewenangan antara sipil dan militer.
Menurut pendapat saya revisi ditolak berbagai kalangan karena sejumlah materi di dalamnya dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.dampak yang terjadi kalau RUU di sah kan Peningkatan peran militer,Kekhawatiran dwifungsi TNI,Penurunan kepercayaan pada lembaga sipil,Persaingan dengan ASN dan BUMN.
dampak yang akan terjadi jika RUU TNI Disahkan yaitu salah satunya ada kontroversial yang menjadi kekhawatiran Masyarakat: penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dgn aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil
Pengesahan RUU TNI (Tentara Nasional Indonesia) bisa memiliki dampak yang cukup signifikan dalam berbagai aspek. Berikut beberapa pendapat dan dampak yang mungkin terjadi: 1. **Kepastian Hukum**: Pengesahan RUU TNI dapat memberikan kepastian hukum bagi angkatan bersenjata, memperjelas peran dan fungsi TNI dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. 2. **Reformasi Militer**: RUU ini bisa menjadi langkah untuk mendorong reformasi dalam struktur dan fungsi TNI, sehingga lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. 3. **Penguatan Pertahanan**: Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan TNI dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. 4. **Hubungan Sipil-Militer**: Pengesahan RUU ini bisa mempengaruhi hubungan antara TNI dan masyarakat sipil. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa timbul kecemasan tentang peran TNI di ranah sipil. 5. **Anggaran dan Sumber Daya**: RUU TNI mungkin berdampak pada alokasi anggaran pertahanan, yang bisa mempengaruhi prioritas pembangunan di sektor lain. 6. **Stabilitas Politik**: Tergantung pada implementasinya, pengesahan ini bisa memengaruhi stabilitas politik di Indonesia, terutama jika ada ketidakpuasan dari elemen masyarakat terhadap kebijakan yang diambil TNI. Secara keseluruhan, pengesahan RUU TNI memerlukan pengawasan dan evaluasi yang cermat untuk memastikan bahwa dampak yang ditimbulkan berjalan positif dan sesuai dengan harapan masyarakat.